sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Aturan PLTS Atap berpotensi Genjot Pertumbuhan EBT

Economics editor taufan sukma
10/02/2024 21:41 WIB
pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara.
Revisi Aturan PLTS Atap berpotensi Genjot Pertumbuhan EBT (foto: MNC media)
Revisi Aturan PLTS Atap berpotensi Genjot Pertumbuhan EBT (foto: MNC media)

Perlu diketahui, daya yang dihasilkan dari pembangkitan PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari. 
"Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," ungkap Salamudin.

Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku.

"Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional," papar Salamudin.

Selebihnya, Salamudin menambahkan, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap. 

"Banyak yang berkepentingan dengan isu power wheeling. Misalnya kepentingan asing yang ingin menguasai sektor ketenagalistrikan dengan mendapat pinjaman transmisi yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian, tarif listrik bisa berisiko naik," urai Salamudin.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement