IDXChannel - Pemerintah resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, dalam sistem ketatalistrikan nasional.
Kebijakan tersebut diambil lewat revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
Atas kebijakan yang baru saja ditetapkan tersebut, pemerintah pun panen apresiasi. Salah satu apresiasi datang dari Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng.
Menurut Salamudin, persetujuan pemerintah atas revisi PLTS Atap tersebut dapat menumbuhkan investasi pada energi baru terbarukan (EBT), sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dalam klausul revisi Permen ESDM 26/2021 yang disetujui presiden tersebut, Salamudin menjelaskan, telah memberi peluang bagi peningkatan produksi listrik EBT oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara.