Dengan demikian, pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional. Dalam hal ini diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.
"Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada. Jika ada Pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan walikota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat," kata Zudan.
Bukan itu saja, Zudan mengatakan bahwa jika ada pejabat yang bagus bisa naik ke provinsi. Bahkan jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.
"Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN," pungkasnya. (TIA)