Revisi ini muncul di tengah wacana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Perubahan ini bertujuan agar fungsi Kementerian BUMN yang kini sebagian besar sudah diambil oleh Danantara dapat diakomodir.
Saat ini, Kementerian BUMN praktis hanya berfungsi sebagai pemegang saham Seri A sekaligus regulator, dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). Selain itu, revisi UU juga dilakukan untuk memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN, termasuk larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris BUMN.
DPR berupaya agar revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang, yaitu sebelum 2 Oktober 2025.
(Rahmat Fiansyah)