sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU BUMN, SMI hingga Geo Dipa Bakal Tetap di Bawah Kendali Kemenkeu

Economics editor Anggie Ariesta
27/09/2025 01:00 WIB
BUMN yang menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan digeser ke Danantara.
BUMN yang menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan digeser ke Danantara. (Foto: iNews Media Group)
BUMN yang menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan digeser ke Danantara. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan digeser ke Danantara Indonesia. Kepastian ini terkait revisi UU BUMN yang tengah dibahas DPR RI.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kemenkeu. Beberapa perusahaan itu di antaranya PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“(SMV) itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menegaskan, instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan oleh Kemenkeu. Oleh karena itu, dia akan menjaga agar perusahaan-perusahaan BUMN tersebut tetap berada di bawah naungannya.

Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement