“MFO dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen mass by mass (m/m) ini merupakan bahan bakar kapal yang sesuai dengan mandatori International Maritime Organization (IMO) mengenai bahan bakar kapal dengan kadar sulfur maksimal 0,5% wt yang berlaku mulai 1 Januari 2020,” jelas Deputi Basilio.
Deputi Basilio estimasikan sekitar USD173 milyar dollar opportunity loss dari jasa bunkering, crew change, dan penyediaan logistik dari kapal-kapal yang melewati Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Sunda, dan Selat Lombok. Menurut data tahun 2020, jumlah kapal yang melintas di sepanjang Selat Sunda sebanyak 53.068 kapal (dengan 150 kapal melintas per harinya), sedangkan di jalur Selat Malaka dan Selat Singapura berkisar 120.000 kapal (dengan 350 kapal melintas per harinya di Selat Malaka). (TIA)