IDXChannel - Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik untuk meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, intervensi ini guna menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen, meski biaya operasional maskapai melambung.
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026) malam.
Sebagai payung hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kebijakan ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan.