Luhut mengatakan, PTTEP akan memberikan pembayaran dari tuntutan pengadilan senilai AUD192,5 juta atau Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500).
"Kemarin sudah ada dari Thailand ini sudah memberikan pembayaran dari tuntutan pengadilan, yaitu mereka akan membayar AUD192,5 juta atau USD129 juta," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, pembayaran tersebut hanya untuk pembayaran dari kesalahan mereka yang berdampak langsung kepada para petani rumput laut dan nelayan yang terkena tumpahan minyak tersebut.
"Ini hanya full and finance action, bukan dari kerugian akibat kerusakan lingkungan," katanya.
Luhut menerangkan, dari pembayaran tersebut harus diberikan ke nelayan dan petani yang terkena dampaknya. Selain itu, Luhut meminta untuk dibuatkan sebuah koperasi yang dapat mengelola keuangan tersebut.
"Angka AUD192,5 juta dikelola dengan benar dan di transfer ke account masing-masing. Saya juga usul dibuatkan koperasi buat nelayan dan dikelola secara profesional dan jangan sampai uanganya hilang," pungkasnya.
(FAY)