IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PTT Exploration and Production (PTTEP) menyetujui proses ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara.
Luhut mengatakan, PTTEP akan memberikan pembayaran dari tuntutan pengadilan senilai AUD192,5 juta atau Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500).
"Kemaren sudah ada dari Thailand ini sudah memberikan pembayaran dari tuntutan pengadilan, yaitu mereka akan membayar AUD192,5 juta atau USD129 juta," kata Luhut saat Konferensi Pers di gedung Kemenko Marves, Kamis (24/11/2022).
Luhut mengatakan, pembayaran tersebut hanya untuk pembayaran dari kesalahan mereka yang berdampak langsung kepada para petani rumput laut dan nelayan yang terkena tumpahan minyak tersebut.
"Ini hanya full and finance action, bukan dari kerugian akibat kerusakan lingkungan," katanya.