Namun, protokol tersebut pun tidak mengurangi serta mengganti protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal, yaitu kewajiban memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
“Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19, yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, aplikasi PeduliLindungi menangkap sebanyak 1.625 orang yang terkategorisasi hitam masih berkeliaran di jalan. Mereka itu adalah pasien positif Covid-19 ataupun kontak erat pasien positif.
"Kriteria hitam ini mereka yang tes PCR Covid-19 menunjukan hasil positif dan merupakan kontak erat dari pasien positif," papar Dante Saksono beberapa waktu lalu.
Data ini, kata Wamenkes Dante, menjadi bahan evaluasi sehingga tidak membuka peluang penyebaran virus corona di tengah masyarakat. Sebab, penemuan 1.625 orang dengan status 'hitam' di PeduliLindungi ini terjadi saat mereka mau masuk mal.