IDXChannel - Sebanyak 1.625 orang terdeteksi positif covid-19 namun tetap nekat bepergian salah satunya ke pusat perbelanjaan (mal). Hal ini membuat pengelola mal harus extra ketat untuk melarang mereka yang positif covid untuk masuk ke dalam mal.
Hal tersebut seperti diungkapkan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Ia menegaskan, setiap orang yang terdeteksi positif covid melalui aplikasi PeduliLindungi dengan notifikasi warna hitam akan dilarang masuk ke mal.
“Ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Dia menuturkan, penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa orang-orang yang terpapar Covid-19 tidak bebas berkeliaran di tempat umum.
“Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum. Sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya,” ujar Alphonzus.
Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan, saat ini pusat perbelanjaan telah memberlakukan protokol tambahan. Adapun protokol tambahan tersebut, yakni protokol wajib vaksinasi di mana penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.