“Selain itu, jenis vaksin yang akan digunakan, disesuaikan dengan rekomendasi ITAGI dan SE Dirjen P2P Kementerian Kesehatan. Maka ketentuan regimen dan dosis vaksin booster ke-2 menyesuaikan riwayat vaksinasi booster ke-1 yang telah didapatkan oleh peserta, dengan memperhatikan masa interval 6 (enam) bulan sejak vaksin dosis pertama,” katanya.
Ke depan, apabila vaksin dosis booter ke-2 bagi SDM Kesehatan juga akan diterapkan bagi masyarakat umum, maka Dinkes Kota Surabaya akan menindaklanjuti kebijakan vaksinasi booster ke-2 bagi masyarakat umum segera setelah ada Juknis dan ketentuan resmi dari Pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” jelasnya.
Sebagai diketahui, cakupan program vaksinasi COVID-19 Kota Surabaya per tanggal 31 Juli 2022, adalah dosis satu sebanyak 2.946.804 atau 118,39 persen, dosis dua sebanyak 2.581.752 atau 103,72 persen, dan dosis tiga sebanyak 1.102.921 atau 49,72 persen. Hal ini berdasarkan data kumulatif untuk sasaran siap vaksin dan belum siap vaksin, dengan cakupan dosis tiga siap vaksin (>3 bulan) sebanyak 98,10 persen.
(NDA)