sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Riders Moge Harus Sabar, Regulasi Motor Masuk Tol Belum Ada

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/01/2023 17:58 WIB
Asosiasi Moge (Motor Gede) yang tergabung dalam Motor Besar Club Indonesia (MBCI) kembali mengusulkan agar moge bisa menggunakan jalan tol.
Riders Moge Harus Sabar, Regulasi Motor Masuk Tol Belum Ada. (Foto: MNC Media)
Riders Moge Harus Sabar, Regulasi Motor Masuk Tol Belum Ada. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Moge (Motor Gede) yang tergabung dalam Motor Besar Club Indonesia (MBCI) kembali mengusulkan agar moge bisa menggunakan jalan tol. Alasannya karena mereka membayar pajak.

Namun demikian, pengaturan tentang penggunaan jalan tol sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Paragraf 2 Pasal 38 tentang pengguna Jalan tol PP 15/2005 disebutkan pada ayat (1) bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan pada halaman selanjutnya disebabkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

Artinya saat ini para Moge yang sebagai kendaraan roda 2 belum bisa menggunakan jalan tol. Hal itu juga disebabkan karena pengusaha jalan tol harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimum) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement