sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Riders Moge Harus Sabar, Regulasi Motor Masuk Tol Belum Ada

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/01/2023 17:58 WIB
Asosiasi Moge (Motor Gede) yang tergabung dalam Motor Besar Club Indonesia (MBCI) kembali mengusulkan agar moge bisa menggunakan jalan tol.
Riders Moge Harus Sabar, Regulasi Motor Masuk Tol Belum Ada. (Foto: MNC Media)
Riders Moge Harus Sabar, Regulasi Motor Masuk Tol Belum Ada. (Foto: MNC Media)

Adapun pemenuhan aspek SPM itu ada 8 poin yang harus ditaati oleh para pengusaha jalan tol, seperti kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, unit pertolongan, lingkungan, tempat istirahat, dan keselamatan. Sehingga para pengusaha jalan tol harus menjamin keselamatan pengendara yang menggunakan jalan tol.

Sedangkan kewajiban pengusahaan jalan tol memenuhi aspek SPM tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 51A ayat (1), yang berbunyi:

"Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol,"

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement