IDXChannel - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mewajibkan tiap perusahaan di Provinsi Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas.
Menurut Ridwan Kamil, kewajiban tersebut sebagai bagian aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO) yang menyebutkan setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas.
"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity," kata Ridwan Kamil dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, sesuai aturan tersebut, tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.