IDXChannel - Agar roda perekonomian dapat kembali berjalan seperti sedia kala, pemerintah kini sedang meniapkan peta jalan (roadmap) agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan Covid-19. Ada beberapa sektor yang menjadi prioritas dalam proses penanganan pandemi menjadi endemi ini.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny B Harmadi, sektor perdagangan, kawasan industri, transportasi, pariwisata, serta Pendidikan dan keagamaan akan menadi fokus dalam penerapan roadmap hidup berdampingan dengan covid.
"Jadi lebih tepatnya uji coba percontohan pada enam aktivitas utama, kita ingin mencoba membuka secara bertahap enam aktivitas tadi, tetapi dengan syarat-syarat protokol Kesehatan yang ketat," ujarnya pada Market Review IDXChanel, Senin (30/8/2021).
Salah satu upaya pemerintah untuk mengimplementasikan hal tersebut adalah dengan menerapkan protokol kesehatan digital pada masyarakat, seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya sesorang yang melakukan aktivitas pada enam sektor tersebut diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan fisik dan secara digital. Dengan begitu status kesehatannya seseorang akan terlihat, dengan mengetahui status Kesehatan, maka mudah memastikan bahwa orang beraktivitas itu adalah orang yang sehat.
"kita ingin ingin melihat, dengan field project pada enam aktivitas utama tadi, apakah masih terjadi penularan yang tinggi atau tidak, kalau tidak artinnya kita bisa memulai aktivitas-aktivitas yang lain dengan menggunakan cara atau protokol kesehatan yang sama," sambungnya
Karena tidak semua orang mempunyai smartphone, Sonny menjelaskan pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan protokol kesehatan digital dengan berbasis QR Code. Nantinya QRCode tersebut dapat discan oleh petugas untuk mengetahui kondisi sesorang sebelum melakukan aktivitasnya.
"Jadi tugas kita bersama-sama adalah memastikan bahwa target penurunan level bukan menghilangkan PPKMnya, bisa saja nanti PPKM yang level 4 sudah tidak ada di Indonesia level 3 juga sudah tidak ada, ya sudah mengikuti aturan PPKM level 2 dan level 1," tuturnya. (TYO)