Nantinya, pungutan yang ada akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi yang melakukan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Kalau sifat kompensasi saling membantu satu sama lain, ya! Mereka seharusnya saling isi mengisi saja tarik dan salur," jelas Arifin.
Namun demikian, rencana itu terganjal adanya isu pengenaan PPN dalam skema pungutan iuran batu bara. Padahal menurut Arifin, dalam prinsipnya, pembentukan MIP sebagai "baju baru" BLU batu bara tidak berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak karena fungsinya hanya menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
(FRI)