sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugi saat Suplai ke PLN, Atlas Resources (ARII) Minta Skema MIP Segera Berlaku

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
30/06/2023 22:00 WIB
Atlas Resources (ARII) berharap skema pungut salur batu bara melalui Mitra Instansi Pemerintah (MIP) segera diberlakukan untuk meringankan beban perseroan.
Rugi saat Suplai ke PLN, Atlas Resources (ARII) Minta Skema MIP Segera Berlaku. (Foto: MNC Media)
Rugi saat Suplai ke PLN, Atlas Resources (ARII) Minta Skema MIP Segera Berlaku. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  PT Atlas Resources Tbk (ARII) berharap skema pungut salur batu bara melalui Mitra Instansi Pemerintah (MIP) segera diberlakukan. Jika skema itu berlaku, beban perseroan bisa lebih ringan.

Sebab, perseroan selama ini menanggung beban tiap kali menyuplai baru bara ke PLN. "(Implementasi MIP) pasti akan meringankan beban perseroan karena sekarang setiap kita supply ke PLN itu kita minus terus terang saja," jelas Direktur PT Atlas Resources Tbk (ARII) Joko Kus Sulistyoko kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/6/2023).

Oleh sebab itu, Joko mengaku pihaknya sangat menunggu-nunggu pembentukan badan baru dari BLU batu bara tersebut.

"Jadi ya kita menunggu-nunggu, kalau MIP jalan mungkin strategi kita juga akan berubah. Malah mungkin strategi kita jadi sebagian besar penjualannya domestik saja ngapain ekspor karena harganya juga akan sama. Jadi MIP ini semakin cepat semakin baik," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana mengganti BLU batubara dengan MIP guna menjalankan skema pungut salur yang saling membantu antar pengusaha batu bara dalam negeri.

Nantinya, pungutan yang ada akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi yang melakukan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

"Kalau sifat kompensasi saling membantu satu sama lain, ya! Mereka seharusnya saling isi mengisi saja tarik dan salur," jelas Arifin.

Namun demikian, rencana itu terganjal adanya isu pengenaan PPN dalam skema pungutan iuran batu bara. Padahal menurut Arifin, dalam prinsipnya, pembentukan MIP sebagai "baju baru" BLU batu bara tidak berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak karena fungsinya hanya menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi DMO.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement