sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp40,8 M, KPK: Hutama Karya Wajib Ganti Rugi dari Kasus Gedung IPDN

Economics editor Arie Dwi Satrio
02/03/2022 06:46 WIB
KPK mengingatkan kepada PT Hutama Karya (PT HK) untuk membayar ganti rugi keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.
Rugikan Negara Rp40,8 M, KPK: Hutama Karya Wajib Ganti Rugi dari Kasus Gedung IPDN
Rugikan Negara Rp40,8 M, KPK: Hutama Karya Wajib Ganti Rugi dari Kasus Gedung IPDN

Dalam perkara ini, Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.

Sementara itu, dua mantan pejabat Hutama Karya divonis dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement