sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Rp84,9 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dituntut 12 Tahun Penjara 

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
02/03/2022 06:14 WIB
JPU menuntut terdakwa kasus investasi bodong yang juga bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Rugikan Rp84,9 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dituntut 12 Tahun Penjara  (Dok.MNC)
Rugikan Rp84,9 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dituntut 12 Tahun Penjara  (Dok.MNC)

Usai sidang tuntutan, Maryani langsung dipeluk oleh seorang kerabatnya. Keduanyapun menangis tersedu sedu di ruang sidang. Jaksa dan polisipun langsug membawa terdakwa Maryani ke sel.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement