IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong yang juga bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan 12 tahun penjara. Selain itu, Maryani mantan karyawan bank juga dikenakan denda Rp 15 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Maryani dilaporkan oleh sejumlah nasabah yang jadi korban yang merasa tertipu hingga kerugian Rp84,9 miliar.
"Oleh karena itu kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," ucap JPU Herlina Samosir Selasa (1/3/2022) petang.
Selama proses persidangan tampak Maryani beruraian air mata. Di kursi persakitan, dia selalu menghapus air mata yang terus berlinang dengan sapu tangan. Dimana sejak dari awal jaksa sudah mengarahkan bahwa kasus ini bukan pidana umum yakni tentang penipuan dan penggelapan apalagi perdata.
Tanpak kuasa hukum berusaha menenangkan kliennya selama proses persidangan. Dimana Maryani memang sering terlihat menoleh ke kuasa hukumnya.
Pada kasus investasi di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Maryani sendiri mendapatkan fee Rp 13 miliar setelah mencari nasabah di Pekanbaru dengan jumlah 200 orang. Rata rata setiap nasabah menanamkan modalnya miliaran.
Bahwa Fikasa Grup melalui anak perusahaannya PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menarik dana dari masyarakat melalui produk promisorry notes atau surat utang. Dia disuruh bos Fikasa Group Agung Salim Cs mencari uang dengan produk promisorry notes dengan iming iming bunga tinggi 9-12 persen pertahun.