IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan, yang terjadi sejak tahun 2020-sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya dengan cara menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan Skema Ponzi/Piramida," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi member. Diduga, kata Whisnu, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 Triliun.
"Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 Miliar sampai dengan Rp1,2 Triliun," jelas Whisnu.