Dalam kasus ini, ketiga tersangka, memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.
(IND)