sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Rugi Rp1,2 T, Bareskrim Tangkap Tersangka Investasi Bodong Skema Ponzi 

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
21/02/2022 18:12 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim telah menangkap tersangka kasus nvestasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. 
Korban Rugi Rp1,2 T, Bareskrim Tangkap Tersangka Investasi Bodong Skema Ponzi (Dok.MNC)
Korban Rugi Rp1,2 T, Bareskrim Tangkap Tersangka Investasi Bodong Skema Ponzi (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan. 

"Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan, yang terjadi sejak tahun 2020-sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya dengan cara menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan Skema Ponzi/Piramida," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi member. Diduga, kata Whisnu, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 Triliun.

"Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 Miliar sampai dengan Rp1,2 Triliun," jelas Whisnu. 

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Miliar. 

Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement