IDXChannel - Rumah makan dan juga restoran di Kota Tangerang tetap diizinkan buka selama bulan ramadan, namun ada aturan yang mesti dipatuhi oleh para pengelola. Apabila melanggar, maka para pelaku usaha akan dikenakan sanksi dari pemerintah daerah setempat.
"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan kena sanksi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (4/4/2022).
Selama bulan Ramadan, rumah makan, kafe dan restoran boleh tetap beroperasi dengan menutup tirai di siang hari. Penutup boleh dibuka mulai pukul 17.00 WIB, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Selain itu, rumah makan, kafe dan restoran juga boleh membuka usaha untuk layanan sahur mulai pukul 02.00 WIB. Sementara untuk hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup selama bulan Ramadan.