"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," kata Arief.
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
(NDA)
Baca Juga: