"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," kata Arief.
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
(NDA)
"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," kata Arief.
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
(NDA)