Sebelumnhya Lion Air mengumumkan telah merumahkan 25-35 persen dari jumlah karyawan Lion Air Group sebanyak 23.000 orang.
“Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25%-35% karyawan dari 23.000 karyawan,” kata Danang. (TIA)