sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU BUMN Atur Pejabat BPI Danantara Tak Boleh Pengurus Partai dan Punya Hubungan Keluarga

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/02/2025 20:30 WIB
Salah satu syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
RUU BUMN Atur Pejabat BPI Danantara Tak Boleh Pengurus Partai dan Punya Hubungan Keluarga. (Foto: MNC Media)
RUU BUMN Atur Pejabat BPI Danantara Tak Boleh Pengurus Partai dan Punya Hubungan Keluarga. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, pada Pasal 3Y diatur Pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.

"Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi DIM RUU BUMN Pasal 3R ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut diatur dalam beleid tersebut, jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, atau diberhentikan presiden.

Badan Pelaksana dapat diberhentikan presiden dengan alasan, tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud; pelanggaran persyaratan kerahasiaan; tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak menjalankan tugasnya dengan baik; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatuhan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana.

Selain itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan badan, BUMN, atau keuangan negara; mengundurkan diri; tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; berhalangan tetap; dan/atau alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Presiden.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement