sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! BI Terbitkan Aturan LTV/FTV dan Uang Muka Kendaraan, Cek Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
02/03/2021 17:22 WIB
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021
Sah! BI Terbitkan Aturan LTV/FTV dan Uang Muka Kendaraan, Cek Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
Sah! BI Terbitkan Aturan LTV/FTV dan Uang Muka Kendaraan, Cek Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. 

Bank Indonesia menerbitkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021. 

“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB),” ujar Erwin Haryono dalam keterangan resmi Bank Indonesia (BI), Selasa (2/3/2021). 

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga,  KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement