IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, telah memberikan persetujuan atas proses penggabungan atau merger antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Menurut Johnny, penggabungan kedua perusahaan inni menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
"Hari ini adalah hari dimana satu tahap industri telekomunikasi indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi," dalam keterangan pers, Selasa (6/1/2022).
Lebih lanjut, kata Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar sendiri enitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah.
Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Hari ini kita wujudkan dengan baik dan kita bersama harapkan agar industri nasional kita khususnya di sektor telekomunikasi dan digital dapat terus berkembang maju di masa yang akan datang,” tuturnya.
Izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk.
Menurut Johnny, PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen.
“Yang pertama menambah jumlah site baru paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 52.885 site di tahun 2025,” ungkapnya.
Komitmen lain berkaitan dengan perluasan cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025. Sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 59.538 desa dan kelurahan di tahun 2025.
“Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5% untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput,” tegas Johnny.
Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan H3I kepada negara, pemerintah serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (TYO)