Said Didu menuturkan, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pada pasal 1 disebut istilah tanah musnah, yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya. Sebab, peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ketentuan Tanah Musnah ini yang dikatakan Said Didu sebagai dalil pengambilan laut di pesisir Tangerang. Sebab, klausul peristiwa alam sendiri termasuk salah satunya adalah fenomena abrasi pantai.
"Kelihatannya celah ini mau digunakan untuk mengambil laut," kata Said Didu.