Penyegelan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.
(NDA)
Penyegelan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.
(NDA)