"Harapan kita minimal yang 7 kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," harapnya.
Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana."Sanksi administratif bertahap mulai teguran sanksi lisan, tertulis, pencabutan izin," tegas Nilla.
(IND)