IDXChannel – Terkait dengan data yang masih menerima gaji, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa 97.000 PNS yang misterius merupakan hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015. Dia mengatakan bahwa sebenarnya pada tahun itu sudah dijelaskan penyebab adanya jumlah tersebut.
“Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September – Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi. Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN,” katanya dikutip dari siaran persnya, Rabu (26/5/2021).
Paryono menyebut bahwa temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing.Termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Selain itu, istansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.
“Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015,” ujarnya.