IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyambut baik Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan ini merupakan landasan bagi penguatan tata kelola dan ekosistem pangan nasional.
"Kami menyambut baik peraturan ini. Perpres CPP ini wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Ia menegaskan Bapanas akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres ini secara komprehensif dan detail dari mulai penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, dan pelepasan stok.
Arief menilai, dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable.
"Contohnya, untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,” sebutnya.
Arief menjelaskan, Perpres penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan 11 pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.