IDXChannel - Pemerintah tegas melarang mudik lebaran di mulai 6-17 Mei, namun khusus pariwisata lokal di daerah tetap bisa dibuka namun tergantung keputusan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa kewenangan pembukaan tempat wisata di daerah saat libur Lebaran diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Pertimbangannya berdasarkan angka kasus Covid-19 di tempat masing-masing.
"Misalnya besok saya mendapat undangan kegiatan di kota tua oleh pemprov DKI jkt. salah satu yang diminati libur lebaran kota tua, kita harus pastikan seandainya dibuka tidak dibuka itu keputusan di Pemerintah Daerah. kalau dibuka kita pastikan panduan protokol kesehatan harus dipatuhi ketat dan disiplin," Ujar Sandi dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (27/4/2021).
Sandi menuturkan pada libur lebaran ini pihaknya akan fokus terhadap penerapan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata. hal ini guna mencegah meningkatnya kasus saat liburan tersebut.
"Bahwa seiring dilarangnya mudik pemerintah, libur lebaran tahun ini kami fokuskan pada penerapan mendorong prokes yang disiplin di tiap destinasi wisata lokal," terangnya