Dalam surat tersebut Menparekraf memastikan bahwa seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.
Namun baik destinasi wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk restoran/rumah makan, cafe tetap dapat beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah dengan pembatasan kapasitas serta waktu operasional.
Secara khusus, Menparekraf mengungkapkan bahwa satuan pengaman (Satpam) sebagai bagian dari penyelenggaraan keamanan dan ketertiban memiliki andil besar dalam mendukung situasi yang aman dan nyaman serta kondusif.
"Satuan pengamanan memiliki peran strategis dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja sehingga dituntut agar semakin profesional. Personel satpam harus mampu mendeteksi setiap potensi kerawanan dengan melakukan tindakan pertama dan pencegahan dengan tepat serta melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan langkah-langkah antisipasi," kata Sandiaga.
Karenanya di momen HUT ke-41 Satpam, Menparekraf Sandiaga mengajak para personel untuk dapat terus berpegang teguh pada kode etik dan profesi satpam serta bertanggung jawab dengan mengutamakan pelayanan dan perlindungan di lingkungan kerja. Baik meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, maupun pengamanan teknis lainnya.