Apalagi, sudah ada UU Nomor 19 tahun 2016, yang sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memuat royalti dan hak cipta lagu.
"Jadi mudah-mudahan kesejahteraan para pencipta musik bisa lebih tersolusikan dan terkelola dengan baik dan mari terus semangat untuk kembangkan industri music bersama,” kata dia.
Baca Juga:
(NIA)