Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, menyampaikan bahwa peraturan pemerintah pengganti UU cipta kerja ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah.
"Dalam hal ini, sesuai dengan mandat konstitusi oleh presiden, dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa prinsip dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini. Pertama, sebagai langkah strategis. Kemudian kedua, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global yang bertujuan untuk penciptaan dan peningkatan lapangan kerja.
"Jadi kita ingin gaspol, soal ketenagakerjaan ini. Dan Perppu ini adalah salah satu instrumennya," pungkasnya. (NIA)