IDXChannel – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada akhir Desember 2022. Aturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional.
Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif. Tujuannya untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja justru menjadi polemik di masyarakat. Berbagai kalangan menyatakan keberatan atas aturan tersebut.
Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi aspek meaningful participation, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, Rabu (8/2).
Akademisi dan ahli yang hadir yakni Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Barobudor), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Lawfirm).
“Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon yakni terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (9/2/2023).