Oleh karena itu, Kemenparekraf telah menyusun kebijakan terkait pariwisata halal.
Wisata halal bukan berarti islamisasi wisata atraksi, melainkan memberikan layanan tambahan yang terkait dengan fasilitas, turis, atraksi, dan aksesibilitas untuk memenuhi pengalaman dan kebutuhan para wisatawan muslim.
Layanan tambahan tersebut di antaranya, jasa akomodasi dan transportasi, penyediaan makanan halal, wisata halal paket, dan keuangan halal.
"Mari kita semua berinovasi, beradaptasi, dan berkolaborasi bersama untuk memulihkan kehalalan industri pariwisata, memastikan perluasan peluang usaha, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif," ungkap Sandiaga Uno.
"Masyarakat dunia sudah menanti Indonesia untuk mengibarkan lebih banyak peluang untuk destinasi yang memberikan layanan tambahan, mulai dari akomodasi, makanan sampai juga layanan lainnya dan kemudahan untuk beribadah, menurut saya ini adalah peluang yang baik," tuturnya bersemangat.