sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Menolak Vaksinasi, Denda hingga Penghentian Bansos

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/02/2021 08:45 WIB
Di dalam perpres disebutkan, bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin covid-19.
Sanksi Menolak Vaksinasi, Denda hingga Penghentian Bansos (FOTO: MNC Media)
Sanksi Menolak Vaksinasi, Denda hingga Penghentian Bansos (FOTO: MNC Media)

b.      Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan 

c.      Denda. 

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain. 

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement