IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Di dalam perpres disebutkan, bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi covid- 1 9. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia,” demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.
Lalu pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial