sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saran Menkominfo Sebelum Masyarakat Pilih Ngutang Lewat Pinjol

Economics editor Muhammad Sukardi
18/10/2021 18:56 WIB
Fintech pinjaman online (pinjol) saat ini menjamur di masyarakat. Pemerintah mencatat, ada 107 fintech yang legal dan sudah tercatat di OJK.
Saran Menkominfo Sebelum Masyarakat Pilih Ngutang Lewat Pinjol (FOTO: MNC Media)
Saran Menkominfo Sebelum Masyarakat Pilih Ngutang Lewat Pinjol (FOTO: MNC Media)

"Kalau pakai yang ilegal, nanti terjerat hutang piutang yang berbunga tinggi, proses pengumpulan dananya (nagihnya) dilakukan dengan tata cara yang tidak manusiawi, bahkan bisa merugikan orang yang tidak berhubungan langsung," Menteri Johnny memperingati.

Bahkan, sambungnya, termasuk memanfaatkan phone book sms blast di phone book. "Ini melanggar hukum dan tindakan hukum harus ditindak sesuai aturan," tambahnya.

Kemudian, yang mesti diperhatikan juga adalah ketika Anda memutuskan untuk meminjam uang di pinjol legal pastinya, maka Anda punya kewajiban untuk membayarnya. "Ya, jika Anda memutuskan untuk meminjam sejumlah uang, maka mesti bayarnya. Itu kewajiban sebagai peminjam," tegas Menteri Johnny. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement