Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, bila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkas Rionald.
Penyitaan tersebut dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, AKBP Alamsyah Pelupessy selaku Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, Rofii Edy Purnomo selaku Kepala KPKNL Jakarta I, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek Metro Setiabudi. (TSA)