IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Dimana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.
“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya Kamis (9/12/2021).
Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Prof Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.
“Bagi daerah di luar Jawa Bali yang cakupan vaksinasinya masih dibawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Prof Wiku pun mengimbau agar masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat.