"Untuk minyak goreng yang sebagai tidak diedarkan tadi, kita tidak lakukan penyitaan. Kita hanya minta untuk segera disalurkan kepada masyarakat," tukasnya.
Naslindo yang juga Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara itu mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah. Pemerintah pun akan terus mengawasi peredaran minyak goreng ini dan apabila ditemukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita juga sudah meminta Dinas Perdagangan untuk melakukan pengawasan distribusi minyak goreng ini," pungkasnya.
Di Sumatera Utara sendiri saat ini terdapat sebanyak 16 produsen dan 30 distributor komoditi minyak goreng curah kemasan MinyaKita. Secara total, produsen dan distributor itu telah mengirim lebih dari 11.952 ton minyak goreng curah kemasan ke masyarakat. Jumlah itu mencapai 86,27 persen dari total kebutuhan yang mencapai lebih dari 13.854 ton.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I-Medan, Sohib Kurnia, menyebut praktik penahanan produk MinyakKita ini jelas melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah. Apalagi praktik penahanan ini disertai dengan praktik pembelian bersyarat (Tying Aggrement) seperti yang ditemukan KPPU pada sidak akhir pekan lalu.
"Ini jelas melanggar ketentuan dan harus ditindaklanjuti," tambah Sohib. (RRD)