IDXChannel - Tim dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara melakukan sidak ke salah satu gudang milik produsen sekaligus distributor produk minyak curah kemasan (MinyaKita) Kota Medan, Senin (13/2/2023).
Dari inspeksi yang melibatkan Bank Indonesia dan KPPU itu ditemukan sebanyak 7 ribu kardus atau sekira 75 ton produk MinyaKita hasil produksi PT Yorgo Anugerah Nusantara yang belum didistribusikan anak usahanya PT Yorgo Jawara Ritel ke masyarakat. Minyak goreng itu diduga sengaja di tahan atau tidak diedarkan.
Sekretaris Satgas Pangan Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan minyak yang ditemukan di gudang produsen dan distributor itu diproduksi pada November dan Desember 2023. Namun hingga saat ini, belum juga didistribusikan kepada masyarakat.
"Awalnya mereka mengaku tidak ada memproduksi atau mendistribusikan. Namun setelah kita cek ternyata ada yang disimpan dan jumlahnya banyak. Dugaan kita sementara ini sengaja tidak diedarkan," sebut Naslindo di kantornya usai pelaksanaan inspeksi.
Temuan ini, kata Naslindo, telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk minyak goreng yang sebagai tidak diedarkan tadi, kita tidak lakukan penyitaan. Kita hanya minta untuk segera disalurkan kepada masyarakat," tukasnya.
Naslindo yang juga Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara itu mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah. Pemerintah pun akan terus mengawasi peredaran minyak goreng ini dan apabila ditemukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita juga sudah meminta Dinas Perdagangan untuk melakukan pengawasan distribusi minyak goreng ini," pungkasnya.
Di Sumatera Utara sendiri saat ini terdapat sebanyak 16 produsen dan 30 distributor komoditi minyak goreng curah kemasan MinyaKita. Secara total, produsen dan distributor itu telah mengirim lebih dari 11.952 ton minyak goreng curah kemasan ke masyarakat. Jumlah itu mencapai 86,27 persen dari total kebutuhan yang mencapai lebih dari 13.854 ton.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I-Medan, Sohib Kurnia, menyebut praktik penahanan produk MinyakKita ini jelas melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah. Apalagi praktik penahanan ini disertai dengan praktik pembelian bersyarat (Tying Aggrement) seperti yang ditemukan KPPU pada sidak akhir pekan lalu.
"Ini jelas melanggar ketentuan dan harus ditindaklanjuti," tambah Sohib. (RRD)