Satgas Saber dibentuk untuk mengawal kebijakan harga pangan, menjaga keamanan dan mutu pangan, serta memastikan distribusi berjalan lancar dari hulu ke hilir.
Pengawasan dilakukan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.
Komoditas yang menjadi fokus pengawasan antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.
Menurutnya, pengawasan akan dilaksanakan secara berlapis dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta proporsional.