sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satu Juta Pekerja Terancam Jadi Pengangguran Jika Impor Pakaian Bekas Tak Dilarang

Economics editor Nia Deviyana
20/03/2023 08:13 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
Satu Juta Pekerja Terancam Jadi Pengangguran Jika Impor Pakaian Bekas Tak Dilarang. Foto: MNC Media.
Satu Juta Pekerja Terancam Jadi Pengangguran Jika Impor Pakaian Bekas Tak Dilarang. Foto: MNC Media.

Pada 2021, KemenKopUKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri. Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. 

Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap Provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya. 

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40% belaja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun. 

"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement